Beliau memperoleh gelar sarjananya dari Fakultas Syari’ah Universitas al-Azhar pada tahun 1956 M. Beliau juga memperoleh ijazah takhassus mengajar dari Fakultas Bahasa Arab di al-Azhar. Di sela-sela staudinya di al-Azhar dia juga belajar Ilmu Hukum dan mendapatkan lisensi dari Universitas ‘Ain Syams dengan predikat magna cum laude tahun 1957. Meraih gelar Magister di bidang syari’ah tahun 1959 dari Fakultas Hukum Universitas Kairo. Gelar doktor di bidang hukum (Syariat Islam) dia peroleh pada tahun 1963 dengan predikat summa cum laude.
Pada tahun 1963 M, beliau diangkat sebagai dosen di Fakultas Syari’ah Universitas Damaskus dan secara berturut-turut menjadi Wakil Dekan, kemudian Dekan dan Ketua Jurusan al-Fiqh al-Islami wa Madzahibuh di fakultas yang sama. Beliau mengabdi selama lebih dari tujuh tahun dan dikenal alim dalam bidang Fiqh, Tafsir dan Dirasah Islamiyah.
Selain mengajar dan menulis banyak karya ilmiah, dia juga rajin memberi kuliah umum di berbagai universitas. Dalam sehari beliau bekerja sampai 16 jam. Lebih dari 40 genarasi di Syria telah berhasil dididiknya, dan sebagian berada di Libya, Sudan, dan Emirat Arab. Ribuan pelajar, bahkan jutaan di Barat maupun Timur, Amerika, Malaysia, Afganista, dan Indonesia telah mempelajari kitabnya tentang fiqih, ushul fiqih, dan tafsir.
Kitabnya yang berjudul al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu dijadikan sumber primer oleh banyak mahasiswa di berbagai Universitas di dunia seperti Pakistan, Sudan, Indonesia dan lain sebagainya. Kitabnya yang berjudul Ushul al-Fiqh al-Islami dijadikan buku wajib di beberapa Universitas Islam di Madinah dan Riyad.
Beliau juga sibuk di beberapa lembaga pemerintah maupun swasta sebagi Ketua Dewan Pengawas Syari’ah di beberapa bank dan perusahan, sekaligus sebagai Dewan Pakar di bidang hukum Islam dan peradaban Islam.
Selain belajar berbagai disiplin ilmu secara intens, beliau juga belajar secara khusus Fiqih Syafi’i kepada beberapa gurunya berikut: Syaikh Hasyim al-Khathib, Syaikh Jad ar-Rabb Ramadhan, Syaikh Mahmud Abdu ad-Daim, dan Syaikh Musthafa Mujahid.
Sebagai ulama dan pemikir Islam, Prof. Dr. Wahbah Zuhaili telah menulis lebih dari 30 judul buku yang berjilid-jilid. Salah satunya adalah Fiqih al-Imam asy-Syafi’i yang ada di hadapan Anda ini.
sumber: http://aceh.info
sumber: http://aceh.info
Post a Comment