Punya mobil super mewah dan tercepat di dunia seperti Bugatti Veyron, sudah tentu menjadi kebanggaan tersendiri bagi pemiliknya.
Namun, ada baiknya ada untuk tidak bersikap pamer. Pasalnya, seorang pria berusia 40-an yang tidak disebutkan namanya, terpaksa harus menerima surat tilang saat ingin pamer Bugatti Veyron miliknya di Buckhurst Hill, Inggris.
Namun, ada baiknya ada untuk tidak bersikap pamer. Pasalnya, seorang pria berusia 40-an yang tidak disebutkan namanya, terpaksa harus menerima surat tilang saat ingin pamer Bugatti Veyron miliknya di Buckhurst Hill, Inggris.
Seperti dilansir Dailymail, Minggu 3 Desember 2011, kejadian itu bermula saat si pria memarkir Bugatti Veyron miliknya disembarang tempat. Niatnya untuk pamer pada awalnya cukup berhasil. Sebab, mobil dengan 16 silinder ini memang berhasil menarik perhatian banyak orang di Buckhurst Hill, Inggris.
Namun sialnya, aksi pamer itu berujung dengan penilangan oleh polisi setempat. Bugatti Veyron tersebut diketahui terparkir di tempat yang salah atau tidak diperuntukan untuk memarkir kendaraan. Mobil seharga 839.285 Poundsterling atau sekitar Rp12 miliar langsung ditilang. Menurut saksi seperti dilaporkan Dailymail, sang pemilik mobil itu tampak biasa saja melihat surat tilang yang ia peroleh.
Pemilik itu langsung masuk ke dalam mobilnya dan pergi begitu saja. Bugatti Veyron yang menjadi mobil tercepat di dunia, karena mampu melaju dari kecepatan 0-100km/jam dalam waktu 2,5 detik.
Namun sialnya, aksi pamer itu berujung dengan penilangan oleh polisi setempat. Bugatti Veyron tersebut diketahui terparkir di tempat yang salah atau tidak diperuntukan untuk memarkir kendaraan. Mobil seharga 839.285 Poundsterling atau sekitar Rp12 miliar langsung ditilang. Menurut saksi seperti dilaporkan Dailymail, sang pemilik mobil itu tampak biasa saja melihat surat tilang yang ia peroleh.
Pemilik itu langsung masuk ke dalam mobilnya dan pergi begitu saja. Bugatti Veyron yang menjadi mobil tercepat di dunia, karena mampu melaju dari kecepatan 0-100km/jam dalam waktu 2,5 detik.
Sumber : vivanews.com
Post a Comment